SANKSI MENOLAK VAKSINASI ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN
Pemberian vaksin tidak lain sebagai upaya pemerintah menjaga kesehatan masyarakat, dan bertujuan untuk mengurangi transmisi atau penularan covid-19, menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat corona-19, mencapai kekebalan kelompok dimasyarakat, dan untuk melindungi masyarakat dari covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
Upaya pemberian vaksin oleh pemerintah dianggap sebagai salah satu solusi agar masyarakat terhindar dari penularan covid-19, namun oleh sebagian masyarakat pemberian vaksin tersebut ada yang menerima dan ada yang menolak, bagi masyarakat yang menolak tentu mempunyai alasan tersendiri seperti takut, ragu akan keamanan dan kehalalan dari vaksin yang diberikan.
Sebagai jawaban atas keragu-raguan, ketakutan masyarakat akan vaksin yang digunakan, pemerintah telah membuat pernyataan bahwa vaksin yang digunakan aman, selain itu badan pengawas obat dan makanan telah memberikan persetujuan penggunaan darurat obat coronavac yang diproduksi oleh sinovac, kemudian sudah ada fatwa majelis ulama Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Produk Vaksin Covid-19 yang menyatakan vaksin covid-19 yang diproduksi sinovac dan PT Bio Farma hukumnya suci dan halal, selain itu Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kalau vaksinasi diberikan secara gratis, dan menyatakan siap menjadi orang pertama yang menerima vaksin, dan pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 presiden Joko Widodo memenuhi janjinya dan menjadi orang pertama yang menerima vaksin.
Akan tetapi walaupun vaksin diberikan secara gratis, sudah ada persetujuan dari badan pengawas obat dan makanan, sudah ada fatwa majelis ulama Indonesia, dan sudah ada masyarakat yang divaksin, bahkan presiden Joko Widodo sudah menyakinkan akan keamanannya dengan menjadi orang pertama yang menerima vaksin. Namun fakta dilapangan ternyata masih banyak masyarakat yang masih meragukan dan takut bahkan menolak keras untuk divaksin, dan banyak juga masyakat yang menananyakan apakah pemberian vaksin itu hak atau kewajiban.
Bicara tentang hak, dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia; adapun kewajiban adalah kewajiban dasar manusia yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Pada dasarnya setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan kesehatan, salah satu hak untuk mendapatkan kesehatan tersebut diatur dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam pasal tersebut dikatakan “setiap orang berhak atas kesehatan.” Selain masyarakat mempunyai hak atas kesehatan, masyarakat juga mempunyai kewajiban mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, selain itu juga berkewajiban untuk menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial. Hal ini berdasarkan Pasal 9 ayat (1) dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pada dasarnya masyarakat mempunyai hak atas kesehatan dan juga mempunyai kewajiban mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Sedangkan pemerintah sendiri bertanggung jawab untuk merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat, yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Selain itu pada Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya.
Dari pasal tersebut jelas pemerintahlah dan masyarakat bertnggungjawab dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya. Jadi pada prinsipnya vaksinasi bukan sekedar masalah kesehatan pribadi saja, melainkan mencegah penularan dan membentuk perlindungan kekebalan tubuh setiap orang, sebab hidup di tengah masyarakat prinsipnya bukan hanya menyelamatkan diri sendiri tapi juga menyelamatkan orang lain yang membutuhkan perlindungan.
Jadi vaksinasi merupakan kewajiban bagi pemerintah untuk di berikan kepada warganya sebagai hak agar tetap sehat dan aman dari kemungkinan infeksi virus, DAN PADA DASARNYA SETIAP ORANG TIDAK BISA MENOLAK UNTUK DIVAKSIN, KARENA ORANG YANG MENOLAK DIVAKSI JUGA WAJIB MENGHORMATI HAK ASASI ORANG LAIN.
Dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia, pada Pasal 69 (1) dikatakan Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, bebangsa, dan bernegara. Kemudian pada Pasal 69 ayat (2) dikatakan, Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
KEMUDIAN APAKAH BAGI MASYARAKAT YANG MENOLAK VAKSINASI AKAN DIPIDANA ATAU DIHUKUM?, seperti yang saya sampaikan bahwa pada prinsipnya vaksinasi bukan sekedar masalah kesehatan pribadi saja, melainkan mencegah penularan dan membentuk perlindungan kekebalan tubuh setiap orang, sebab hidup di tengah masyarakat prinsipnya bukan hanya menyelamatkan diri sendiri tapi juga menyelamatkan orang lain yang membutuhkan perlindungan. OLEH KARENA ITU DIBUTUHKAN KESADARAN SEMUA LAPISAN MASYARAKAT AGAR BERSEDIA DIVAKSINASI SECARA SUKARELA. Karena vaksinasi ini pada dasarnya untuk kebaikan bersama seluruh rakyat Indonesia.
Adapun pemberian sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi adalah ultimum remedium, artinya hukum pidana digunakan sebagai sarana penegakan hukum yang terakhir. Pemerintah harus terlebih dahulu mengutamakan pemberian edukasi dan pendekatan kemanusiaan kepada masyarakat terkait program vaksinasi Covid-19 dengan melibatkan berbagai pihak.
Pada dasarnya pemberian vaksinasi adalah tanggung jawab pemerintah untuk melaksanakan upaya penanggulangan covid-19, dan jika ada masyarakat yang menolak vaksinasi, maka masyarakat yang menolak vaksinasi dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah covid-19, maka kepada masyarakat yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Selain itu masyarakat yang mennolak vaksinasi juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada Pasal 15 ayat (2) huruf a mengamanatkan tindakan kekerantinaan kesehatan salah satunya berupa pemberian vaksinasi. Dan Pada Pasal 9 ayat (1) dikatakan setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Dan pada ayat (2) dikatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Dari ketentuan pasal ini, masyarakat yang menolak vaksinasi dapat dikenaksan saksi berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan sanksi berupa pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana dendan paling banyak Rp. 1.00.000.000,- (seratus juta rupiah).
Kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi corona virus disease 2019. Pada Pasal 13 A ayat (2) dikatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan Kementerian kesehatan wajib mengikuti vaksinasi covid-19. Adapun sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi, terdapat pada Pada ayat (4) yaitu dapat dikenakan sanksi administrative berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.
Kemudian ada juga sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi berdasarkan peraturan daerah masing-masing, salah satunya dalah peraturan daerah provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2020 tentang Penangggulangan corona virus disease 2019, yang mengenakan sanksi pidana denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) bagi masyarakat dilingkungan DKI Jakarta yang menolak divaksin. Perlu diketahui bahwa perda ini telah digugat ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi atau jiducial review.
Sahabatku sekalian MARI KITA BANGUN KESADARAN HUKUM KITA UNTUK TAAT DAN PATUH PADA PERATUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG ADA, INGAT VAKSINASI BUKAN HANYA HAK SETIAP ORANG AKAN TETAPI VAKSINASI JUGA MENJADI KEWAJIBAN BAGI SETIAP ORANG.
Alih Usman (Bang Ali)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin