Koordinasi Pelaksanaan BKK Pertanahan

15 Agustus 2025
Rifqi Fatoni
Dibaca 4 Kali
Koordinasi Pelaksanaan BKK Pertanahan
  1. Tujuan Kegiatan

    • Meningkatkan ekonomi masyarakat melalui program peternakan berbasis kelompok.

    • Optimalisasi pemanfaatan tanah desa yang belum produktif.

    • Menjadi salah satu bentuk pemberdayaan ekonomi lokal dengan pendekatan koperasi.

  2. Pelaksana Kegiatan

    • Kegiatan akan dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih sebagai penanggung jawab utama.

    • Warga yang tergabung dalam kelompok penerima manfaat akan dilibatkan secara aktif dalam seluruh tahapan pelaksanaan.

  3. Skema Kegiatan

    • Jenis kegiatan: Penggemukan domba skala kelompok.

    • Pelaksanaan: Direncanakan mulai akhir tahun 2025, dengan masa penggemukan sekitar 3–4 bulan.

    • Lokasi: Lahan desa yang akan dimanfaatkan sesuai ketentuan dan hasil pendataan.

    • Sumber dana: Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pertanahan tahun anggaran 2025.

  4. Teknis Pelaksanaan

    • Pengadaan bibit domba dilakukan secara kolektif melalui proses pengadaan koperasi.

    • Setiap kelompok akan mendapatkan pelatihan teknis dasar peternakan.

    • Pendampingan dari dinas terkait akan diminta untuk memastikan teknis sesuai standar.

    • Pencatatan dan pelaporan akan dilakukan secara periodik oleh koperasi kepada pemerintah kalurahan.