Koordinasi Rencana Aksi Tim Reformasi Kalurahan
Pembukaan:
Rapat dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan pembukaan oleh Lurah Pleret, Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs., yang menyampaikan tujuan rapat yaitu merumuskan rencana aksi penertiban penyewa tanah kas kalurahan.
Pembahasan:
1. Pendahuluan oleh Lurah Pleret:
- Lurah Pleret menjelaskan pentingnya penertiban penyewa tanah kas desa untuk memastikan bahwa lahan tersebut digunakan sesuai dengan peraturan dan perjanjian yang berlaku.
- Ditekankan bahwa ada beberapa lahan yang disewakan namun penggunaannya tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga perlu dilakukan penertiban.
2. Laporan dari Jagabaya:
- Prapta Hadi Susila melaporkan kondisi aktual tanah kas yang disewakan, mencakup pelanggaran yang telah teridentifikasi, seperti penyalahgunaan lahan dan keterlambatan pembayaran sewa.
- Beberapa contoh pelanggaran disebutkan, termasuk penyewa yang mengalihfungsikan lahan tanpa izin.
3. Masukan dari Ketua Bamuskal dan Ketua LPMKal:
- Muh. Sholikhan, ST menyarankan perlunya revisi regulasi sewa tanah kas agar lebih jelas dan tegas, serta memberi sanksi yang lebih berat bagi pelanggar.
- Muh. Muknisun menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pihak kalurahan dan penyewa untuk menghindari kesalahpahaman.
4. Pandangan Tokoh Masyarakat:
- Drs. Marsudiyana dan K. Jawazi menggarisbawahi pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan desa dan masyarakat penyewa, serta perlunya sosialisasi yang lebih intensif mengenai aturan penyewaan.
- Mereka juga mengusulkan adanya program pendampingan bagi penyewa untuk memastikan pemanfaatan lahan yang lebih produktif dan sesuai dengan rencana pembangunan desa.
5. Rencana Aksi Penertiban:
- Disepakati bahwa langkah awal penertiban adalah mengirimkan surat peringatan kepada penyewa yang melanggar perjanjian.
- Akan dilakukan inspeksi lapangan untuk mengecek kondisi aktual setiap lahan yang disewakan.
- Tim akan menyusun laporan hasil inspeksi dan menindaklanjuti sesuai dengan hasil temuan, termasuk kemungkinan pembatalan perjanjian sewa jika ditemukan pelanggaran serius.
Rencana Tindak Lanjut:
- Jadwal inspeksi lapangan akan disusun dan dilaksanakan pada minggu terakhir Juli 2024.
- Hasil inspeksi akan dilaporkan dalam rapat koordinasi berikutnya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya.
Penutup:
Rapat ditutup pada pukul 14.30 WIB dengan kesimpulan bahwa rencana aksi penertiban ini harus segera dilaksanakan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan tanah kas kalurahan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin