LKMD

30 April 2014
Administrator
Dibaca 916 Kali

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.

TUGAS LKMD

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
  2. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
  3. melaksanakan dan
  4. mengendalikan pembangunan.

FUNGSI LKMD

  1. penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  2. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
  5. penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
  6. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN  2014 s/d 2018

DESA GAMBASAN KECAMATAN SELOPAMPANG KABUPATEN TEMANGGUNG

Surat Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor : 400 /13/III/2014  Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Gambasan.

DAFTAR PENGURUS LPMD PERIODE MASA BHAKTI TAHUN 2014 - 2018

NO

NAMA

JABATAN

PENDIDIKAN

KET.

1

Sochibi S.Pd

Ketua Umum

SI

Ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Gambasan Nomor:400/13/III/ Tahun 2014

2

Eko Sulistiyo S.Pdi

Ketua I

SI

3

Agus Berbudi

Sekretaris

SMA

4

Awaludin Sujatmoko

Bendahara

DIII

5

Ky.Ahmad Subhan

Bidang agama

Pesantren

6

Ky. M Sudarsin

 

Pesantren

7

Muh Priyadi

Bidang kamtibmas

SMP

8

Tus Dwi Susanto

 

SMP

9

M Yusuf Spd

Bidang Pendidikan,Kebud,

Pemuda&Or

SI

10

Lawar Suro W,Sp

Bidang Pendidikan,Kebud,

Pemuda&Or

SI

11

Sumarbudi

Bidang pembangunan, Perekonomian,Kop LH

SMA

 

12

Sukatman

Bidang pembangunan, Perekonomian,Kop LH

SMP

 

13

Masrur

Bidang kesehatan,KB &Kesra

SMA

 

14

Suprayitno

Bidang kesehatan,KB &Kesra

SMA

 

15

Sumarsih

Bidang kesehatan,KB &Kesra

SI

 

 

 

Tugas LPMD adalah:

  1. menyusun rencana pembangunan Desa secara partisipatif;
  2. melaksanakan dan mengendalikan pembangunan; dan
  3. menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat.