Rapat Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa

16 September 2024
Administrator
Dibaca 55 Kali
Rapat Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa

Hasil Rapat:

  1. Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa

- Ketua Tim Pengadaan membuka rapat dengan menyampaikan pentingnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat kegiatan-kegiatan di Kalurahan Pleret akan segera dilaksanakan.

- Dibahas kebutuhan barang dan jasa yang akan diadakan, termasuk alat-alat kebersihan, perangkat IT, dan material konstruksi untuk proyek infrastruktur.

- Masing-masing bidang memberikan rincian kebutuhan yang harus dipenuhi berdasarkan prioritas program kerja kalurahan untuk periode berikutnya.

Mekanisme dan Jadwal Pelaksanaan Pengadaan 

- Tim sepakat bahwa proses pengadaan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan mengacu pada mekanisme e-procurement dan prosedur yang sesuai dengan regulasi pemerintah.

- Tim Pengadaan akan membentuk panitia khusus untuk mengelola tahapan evaluasi, mulai dari pengecekan kelengkapan administrasi peserta hingga penilaian teknis dan harga.

- Ditekankan pentingnya mengikuti jadwal yang telah ditentukan agar pengadaan tidak mengalami keterlambatan yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan kalurahan.

3. Pembahasan Syarat dan Ketentuan Pengadaan 

- Tim menyepakati kriteria kelayakan penyedia barang dan jasa yang akan berpartisipasi dalam proses lelang, termasuk syarat pengalaman, kualitas produk, dan kelengkapan dokumen administrasi.

- Setiap penyedia barang dan jasa diwajibkan untuk melampirkan sertifikat standar yang relevan sesuai dengan jenis barang atau jasa yang ditawarkan.

- Pembahasan juga mencakup metode evaluasi yang akan digunakan, yaitu penilaian teknis dan harga, dengan penekanan pada keseimbangan antara kualitas dan efisiensi anggaran.

- Penetapan metode pembayaran akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan skema pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan realisasi proyek atau pengadaan barang.

Kesimpulan:

- Mekanisme pengadaan akan dilakukan secara terbuka melalui proses e-procurement. 

- Panitia pengadaan dibentuk untuk mengelola evaluasi peserta lelang berdasarkan kriteria teknis dan harga. 

- Semua penyedia barang dan jasa wajib memenuhi syarat administrasi dan standar produk yang telah ditetapkan.