Rapat Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa
Hasil Rapat:
- Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa
- Ketua Tim Pengadaan membuka rapat dengan menyampaikan pentingnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, mengingat kegiatan-kegiatan di Kalurahan Pleret akan segera dilaksanakan.
- Dibahas kebutuhan barang dan jasa yang akan diadakan, termasuk alat-alat kebersihan, perangkat IT, dan material konstruksi untuk proyek infrastruktur.
- Masing-masing bidang memberikan rincian kebutuhan yang harus dipenuhi berdasarkan prioritas program kerja kalurahan untuk periode berikutnya.
Mekanisme dan Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
- Tim sepakat bahwa proses pengadaan akan dilakukan secara terbuka dan transparan dengan mengacu pada mekanisme e-procurement dan prosedur yang sesuai dengan regulasi pemerintah.
- Tim Pengadaan akan membentuk panitia khusus untuk mengelola tahapan evaluasi, mulai dari pengecekan kelengkapan administrasi peserta hingga penilaian teknis dan harga.
- Ditekankan pentingnya mengikuti jadwal yang telah ditentukan agar pengadaan tidak mengalami keterlambatan yang dapat mengganggu pelaksanaan kegiatan kalurahan.
3. Pembahasan Syarat dan Ketentuan Pengadaan
- Tim menyepakati kriteria kelayakan penyedia barang dan jasa yang akan berpartisipasi dalam proses lelang, termasuk syarat pengalaman, kualitas produk, dan kelengkapan dokumen administrasi.
- Setiap penyedia barang dan jasa diwajibkan untuk melampirkan sertifikat standar yang relevan sesuai dengan jenis barang atau jasa yang ditawarkan.
- Pembahasan juga mencakup metode evaluasi yang akan digunakan, yaitu penilaian teknis dan harga, dengan penekanan pada keseimbangan antara kualitas dan efisiensi anggaran.
- Penetapan metode pembayaran akan mengikuti ketentuan yang berlaku, dengan skema pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai dengan perkembangan realisasi proyek atau pengadaan barang.
Kesimpulan:
- Mekanisme pengadaan akan dilakukan secara terbuka melalui proses e-procurement.
- Panitia pengadaan dibentuk untuk mengelola evaluasi peserta lelang berdasarkan kriteria teknis dan harga.
- Semua penyedia barang dan jasa wajib memenuhi syarat administrasi dan standar produk yang telah ditetapkan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin