Jumlah Sarana dan Prasarana Ekonomi di Kalurahan Pleret Tahun 2024

09 Agustus 2025
Tim Pendata
Dibaca 409 Kali
Konsep Definisi  
Toko/Warung Kelontong bangunan yang berfungsi sebagai tempat usaha di bangunan tetap untuk menjual barang keperluan sehari-hari secara eceran, tidak mempunyai sistem pelayanan mandiri yang dikelola oleh satu penjual.
Penginapan adalah jenis akomodasi yang mempergunakan sebagian atau keseluruhan bangunan untuk jasa pelayanan penginapan bagi umum, biasanya tanpa fasilitas pelayanan makan minum yang dikelola secara komersial dengan izin usaha bukan hotel. Yang dicatat mencakup hostel, motel, matel, bumi perkemahan, pondok wisata, losmen, wisma, dan sejenisnya.
Warung/Kedai makanan minuman  adalah usaha yang menjual makanan dan minuman siap saji yang dijual di bangunan yang tetap dan tidak mempunyai surat izin usaha. Ciri utama dari warung/kedai makanan minuman adalah pembeli biasanya tidak dikenakan pajak
Restoran/rumah makan Restoran adalah usaha jasa menyajikan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya, bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen, dilengkapi dengan jasa pelayanan meliputi memasak dan
menyajikan sesuai pesanan dan mempunyai ciri pembeli biasanya dikenakan pajak. Izin restoran diklasifikasikan sesuai dengan jumlah unit kursi tamu yang disediakan. Izin usaha restoran diterbitkan pemerintah pusat dan daerah
melalui Sistem OSS berbasis risiko dan peringkat skala kegiatan usaha (Pasal 1 angka 21 PP 5/2021).
Rumah makan adalah jenis usaha yang menyediakan jasa pangan yang pengolahan makanannya dapat dilakukan diluar rumah makan, yang mempunyai ciri pembeli biasanya dikenakan pajak. Izin rumah makan diberikan oleh Diparda (pada kabupaten/kota). Di wilayah yang terdapat Dinas Pariwisata, biasanya pemberian izin ditangani oleh Direktorat Perekonomian/Bagian Perekonomian Pemda setempat.
Minimarket/Swalayan/Supermarket Minimarket/swalayan adalah sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran, dan semua barang memiliki label harga, dengan luas bangunan kurang dari 400 m2
Pasar dengan Bangunan Semi Permanen Pasar dengan bangunan semi permanen adalah pasar pada bangunan tetap yang memiliki lantai dan atap, tetapi tanpa dinding.
Pasar dengan Bangunan Permanen Pasar dengan bangunan permanen adalah pasar pada bangunan tetap yang memiliki lantai, atap, dan dinding permanen.

 

Sarana dan Prasarana Ekonomi Jumlah
(1) (2)
Toko/Warung Kelontong 204
Penginapan 2
Warung/Kedai makanan minuman 103
Restoran/rumah makan 4
Minimarket/Swalayan/Supermarket 3
Pasar dengan Bangunan Semi Permanen 2
Pasar dengan Bangunan Permanen 2
Sumber : Potensi Desa, Badan Pusat Statistik (2024)  

Pada tahun 2024, Kalurahan Pleret memiliki beragam sarana dan prasarana ekonomi yang mendukung kegiatan perdagangan dan jasa. Toko atau warung kelontong merupakan fasilitas ekonomi yang paling banyak ditemukan, yaitu sebanyak 204 unit, yang tersebar di berbagai pedukuhan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari warga. Warung atau kedai makanan dan minuman juga cukup banyak, berjumlah 103 unit, menjadi pilihan utama masyarakat untuk bersantai dan menikmati hidangan sederhana. Selain itu, terdapat 4 restoran atau rumah makan yang menyediakan menu lebih beragam dan fasilitas lebih lengkap. Untuk perdagangan modern, tersedia 3 minimarket/swalayan/supermarket yang menawarkan pelayanan belanja mandiri. Fasilitas penginapan di wilayah ini masih terbatas, hanya 2 unit, yang umumnya melayani tamu atau wisatawan yang berkunjung. Kegiatan perdagangan tradisional difasilitasi oleh 2 pasar dengan bangunan permanen dan 2 pasar dengan bangunan semi permanen, yang menjadi pusat aktivitas jual beli harian maupun mingguan bagi warga Kalurahan Pleret dan sekitarnya.

Sumber : Potensi Desa, Badan Pusat Statistik (2024)