Jumlah Fasilitas Kesehatan di Kalurahan Pleret Tahun 2024

10 Agustus 2025
Tim Pendata
Dibaca 310 Kali
Fasilitas Kesehatan Jumlah
(1) (2)
Toko Obat 1
Apotek 3
Praktek Dokter 3
Poliklinik/Balai Pengobatan 2
Pustu 1
Rumah Sakit 1
Sumber : Potensi Desa, Badan Pusat Statistik (2024)  

Sumber : Potensi Desa, Badan Pusat Statistik (2024)

Konsep Definisi  
Toko Obat Toko Obat adalah tempat tertentu yang digunakan untuk melakukan pekerjaan menyimpan, dan menjual obat/bahan khusus untuk obat/jamu. Toko obat/jamu melayani pembelian obat-obatan bebas terbatas dan juga obat bebas.
Apotek Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker (Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Apotek).
Praktek Dokter Praktik mandiri dokter adalah sarana kesehatan/bangunan yang digunakan untuk tempat praktik dokter yang biasanya memberikan pelayanan berobat jalan, termasuk praktik dokter yang mempunyai fasilitas rawat inap dan apotek. Tempat pratktik dokter bersama dianggap sebagai satu tempat/fasilitas.
Poliklinik/Balai Pengobatan Klinik adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medik dasar dan/atau spesialistik secara komprehensif. Klinik dapat diselenggarakan oleh pemerintah daerah, lembaga pemerintah, TNI dan POLRI (Klinik Pemerintah) maupun oleh masyarakat, baik perorangan, badan usaha maupun badan hukum (Klinik Swasta). Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
Balai Kesehatan merupakan jenis fasilitas pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat atau
pelayanan penunjang kesehatan. Selain menyelenggarakan pelayanan kesehatan masyarakat, balai dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan. Balai dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau masyarakat (Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/34/2018 tentang Balai sebagai Jenis Fasilitas Pelayanan Kesehatan).
Pustu Puskesmas Pembantu (Pustu) adalah salah satu bentuk unit pelayanan kesehatan di tingkat desa/kelurahan (Permenkes No. 19 Tahun 2024). Pustu mengoordinasikan urusan kesehatan di desa/kelurahan, termasuk pemberian  Pelayanan Kesehatan primer dan peningkatan partisipasi masyarakat pada tingkat desa/kelurahan. Pustu memberikan pelayanan berobat jalan. Pustu bertanggung jawab ke puskesmas induk di kecamatan
Rumah Sakit Rumah Sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang menyelenggarakan pelayanan kesejatan perseorangan secara paripurna melalui pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitative,
dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat (Undang-undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).

Pada tahun 2024, Kalurahan Pleret memiliki berbagai fasilitas kesehatan yang mendukung pelayanan medis bagi masyarakat. Terdapat 1 rumah sakit yang menjadi fasilitas rujukan utama untuk pelayanan kesehatan skala besar. Pelayanan kesehatan tingkat pertama dilengkapi dengan 1 Puskesmas Pembantu (Pustu) yang memberikan layanan dasar kepada warga di wilayah tertentu.

Selain itu, tersedia 2 poliklinik atau balai pengobatan yang melayani pemeriksaan umum dan tindakan medis sederhana. 3 praktik dokter juga beroperasi di wilayah ini, memberikan akses konsultasi dan pengobatan secara langsung kepada masyarakat.

Untuk penyediaan obat-obatan, Kalurahan Pleret memiliki 3 apotek dan 1 toko obat, yang memudahkan warga memperoleh obat resep maupun obat bebas. Keberadaan fasilitas-fasilitas ini menjadi penunjang penting dalam menjaga kesehatan masyarakat Pleret.