Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) di Kalurahan Pleret Tahun 2022-2024
15 Januari 2025
Tim Pendata
Dibaca 6 Kali
Definisi: |
Pasangan Usia Subur (PUS) : pasangan suami istri, yang istrinya berumur 15- 49 tahun dan masih haid, atau pasangan suami-istri yang istrinya berusia kurang dari 15 tahun dan sudah haid
|
Tahun | Pasangan Usia Subur |
(1) | (2) |
2022 | 2282 |
2023 | 2335 |
2024 | 2440 |
Sumber : Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil |
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) di Kalurahan Pleret mengalami peningkatan selama periode 2022–2024.
Pada tahun 2022 tercatat sebanyak 2.282 pasangan, kemudian meningkat menjadi 2.335 pasangan pada tahun 2023, dan kembali naik menjadi 2.440 pasangan pada tahun 2024. Kenaikan ini menunjukkan adanya pertumbuhan jumlah pasangan dalam rentang usia subur di wilayah Kalurahan Pleret yang konsisten setiap tahunnya.
Dokumen Lampiran
Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) di Kalurahan Pleret Tahun 2022-2024Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin