Lurah Pleret Taufiq Kamal Dikukuhkan Kembali dalam Penyesuaian Masa Jabatan Menjadi 8 Tahun
Bantul, 26 Juni 2024 – Lurah Pleret, Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs., resmi dikukuhkan kembali dalam jabatan lurah dengan penyesuaian masa jabatan menjadi delapan tahun. Pengukuhan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 39 ayat 1 dan 2.
Acara pengukuhan ini berlangsung di Pendopo Parasamya Bantul dan dipimpin langsung oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. Dalam acara tersebut, seluruh lurah se-Kabupaten Bantul turut dikukuhkan kembali, menandai berlakunya perubahan masa jabatan baru yang lebih panjang bagi para pemimpin desa.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar para lurah dapat menjalankan tugas dengan lebih baik lagi dalam masa jabatan yang baru ini. "Perubahan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pembangunan desa, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal," ujar Bupati Abdul Halim Muslih.
Taufiq Kamal sendiri mengungkapkan rasa syukur dan tanggung jawab yang besar dengan pengukuhan ini. "Kami siap untuk melanjutkan program-program pembangunan yang sudah direncanakan dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga Pleret," kata Taufiq Kamal.
Dengan pengukuhan ini, diharapkan para lurah di Kabupaten Bantul dapat bekerja lebih efektif dalam menjalankan program-program pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin