BPKCB Kerta-Plered Resmi Dikukuhkan Oleh Sekda DIY

13 September 2023
Rifqi Fatoni
Dibaca 482 Kali
BPKCB Kerta-Plered Resmi Dikukuhkan Oleh Sekda DIY

InfoPleret - Badan Pengelola Kawasan Cagar Budaya (BPKCB) Kotagede, Kerta- Plered dan Imogiri masa bakti 2023-2027 resmi dikukuhkan. BPKCB DIY tersebut titik poinnya adalah mengelola obyek kebudayaan khususnya budaya benda yang dikoneksikan dengan budaya tak benda melalui keterlibatan masyarakat setempat.

Pengukuhan dilakukan oleh Sekda DIY Beny Suharsono yang membacakan surat keputusan Gubernur DIY dan ditandatangani dengan penyematan pin kepada ketua masing -masing BPKCB di Bangsal Wiyotoprojo Kompleks Kepatihan, Rabu (13/09/2023).

Turut hadir dan mendampingi Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY Dian Lakshmi Pratiwi, Paniradya Pati Kaistimewan Aris Eko Nugroho, Kepala Biro Tapem Setda DIY KPH Yudanegara berserta sejumlah tamu undangan lainnya

"Saya ingin menegaskan betapa pentingnya peran BPKCB yang memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga, melestarikan dan mengelola kawasan cagar budaya dengan baik. Sava berharap agar BPKCB yang telah dikukuhkan dapat bekerja dengan penuh dedikasi, semangat dan kesungguhan untuk mencapai tujuan mulia," ujar Beny

Beny mengatakan kebudayaan memiliki peran sangat penting dalam memperkuat identitas dan karakter DIY. Visi jangka panjang DIY dalam RPJPD 2005-2025 menegaskan kebudayaan adalah salah satu pilar utama pembangunan di samping pendidikan dan pariwisata.

Urusan kebudayaan memegang kedudukan strategis di DIY. Dengan disahkannya UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, kebudayaan semakin menguat dan menjadi payung atau pengarusutamaan pembangunan di segala bidang.

"Untuk memajukan dan membangun kebudayaan DIY, kita membutuhkan perangkat perencanaan pembangunan kebudayaan yang dapat menjadi acuan bersama bagi seluruh pemangku kepentingan dari sektor publik, swasta, maupun masyarakat. Inilah yang mendasari penyusunan Cetak Biru Pembangunan Kebudayaan DIY tahun 2015-2025 sejak 2014. Dokumen ini akan menjadi pedoman bagi kita dalam melaksanakan pembangunan kebudayaan ke depan," ungkapnya.

Tak kalah penting, Beny menambahkan DIY juga memiliki landasan hukum yang mengatur tentang pelestarian budaya melalui Peraturan Daerah DIY Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya, serta Perda DIY Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta.

"Mari kita berkolaborasi secara sinergis dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk mencapai visi besar dalam memajukan kebudayaan DIY," imbuhnya.

Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) DIY Dian Lakshmi Pratiwi menyampaikan kehadiran BPKCB Kotagede, Kerto-Pleret dan Imogiri pada prinsipnya ingin menyatukan poros Mataram atau suatu program keterpaduan kawasan historis cikal bakal Keraton Yogyakarta.

Disbud DIY ingin memberdayakan kawasan dengan menguatkan pengelolaan sehingga masyarakat ikut memiliki dan menjadi bagian dari aktivitas.

"Dalam artian kegiatan kebudayaan itu bisa 'diarep-arep', jadi hidup dan penghidupan masyarakat sekitarnya kawasan cagar budaya. Masyarakat sekaligus bisa ditingkatkan kapasitasnya untuk lebih memahami nilai, benda, bangunan, struktur kawasan cagar budaya di wilayahnya," katanya.

Dian menjelaskan BPKCB Kotagede, Kerta-Pleret dan Imogiri ini akan ikut bersama-sama dalam pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan. Tentunya ini butuh perencanaan, meskipun mereka sudah punya renstra sederhana karena sudah didampingi cukup lama.

Kemudian akan ada fasilitas dari Disbud DIY untuk menggerakkan aktivitas BPKCB, sedangkan mereka akan menggerakkan partisipasi warga sehingga seperti stimulus tetapi semuanya bergerak mulai dari peningkatan kapasitas SDM, obyek budaya, bagian dari event atau berkembang ke arah sarpras.

"Kita lihat kebutuhannya, tetapi kami ingin mereka akan menjadi satu pintu untuk informasi yang terjadi di KCB masing-masing. Paling tidak mereka tahu apa yang program yang masuk di kawasan mereka lalu bisa dikelola, meskipun tidak ada keharusan dikelola sendiri tetapi ada dalam kerangka besar pengelolaan KCB. Kita akan sinergikan dalam musrenbang nantinya," pungkasnya. 

Sumber : krjogja.com

Â