Diskusi Penyusunan RPJM Kalurahan Pleret
Selasa, 19 Januari 2021 Lurah Pleret Taufiq Kamal, S.Kom., M.Cs. mengadakan diskusi bersama Lurah Bawuran Made Supardiono dan calon Tim Perumus RPJM Kalurahan Pleret lainnya bertempat di ruang rapat Lurah Pleret. RPJM Kalurahan Pleret akan disusun untuk jangka waktu 6 (enam) tahun atau RPJM Kalurahan berlaku untuk masa Tahun 2021-2026. Sesuai amanat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Pasal Nomor 114 tahun 2014 pasal 5 ayat 2 bahwa RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Pelantikan Kepala Desa. Mengingat pelantikan Lurah di Kabupaten Bantul periode Tahun 2020-2026 dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2020 maka Pemerintah Desa harus sudah menetapkan Peraturan Desa tentang RPJM Kalurahan paling lambat tanggal 30 Maret 2021.
RPJM Desa memuat visi dan misi Lurah terpilih, arah kebijakan pembangunan Kalurahan, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Visi dan misi RPJM Kalurahan harus selaras dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Bantul, serta mendukung program-program Pemerintah Kabupaten.
Â
Dimasa Pandemi covid-19 ini bukan suatu rintangan bagi Lurah Pleret dan Pemerintah Kalurahan Pleret untuk segera menyusun Dokumen RPJM Kalurahan yang nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan dalam setiap tahunnya.
Â
-Rief
Dokumen Lampiran
Diskusi Penyusunan RPJM Kalurahan PleretKirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin