PERSYARATAN PEMBUATAN SKCK TERBARU DAN PERPANJANGAN
03 Januari 2018
Administrator
Dibaca 391 Kali
Berikut ini Persyaratan Pembuatan SKCK Terbaru dan Perpanjangan :
- Surat Pengantar dari Pemerintah Desa yang disahkan oleh Camat Setempat
- Foto Copy KTP dengan menunjukkan KTP Asli (2 lembar)
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) (2 lembar)
- Foto Copy Akta Kelahiran (2 lembar)
- Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
- Foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah, berpakaian sopan
- Berdasarkan PP. No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri, terhitung mulai 6 Januari 2017 untuk biaya/administrasi Per-SKCK sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin